Bagaimana Sistem Perizinan Ruang Terbatas?

Hallo Sobat Safe tra 

Bagaimana kabarnya? semoga selalu sehat dan baik baik saja ya…

kali ini miminsafe mau bahas terkait Ruang Terbatas / Confined Space.

Setiap perusahaan yang mengizinkan pekerjanya masuk ke dalam ruang terbatas harus memastikan jaminan perlindungan untuk pekerjanya. Baik pengurus perusahaan maupun pekerja, keduanya harus benar-benar memahami prosedur atau program terkait pekerjaan di ruang terbatas.

Terdapat beberapa poin yang harus dipahami pengurus dan pekerja tentang pekerjaan di dalam ruang terbatas, antara lain:

Bagaimana sistem perizinan ruang terbatas yang benar sesuai regulasi?

Sistem perizinan berarti prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus.

Sesuai Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, sistem perizinan di ruang terbatas mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Sebelum memulai kegiatan di ruang terbatas, ahli K3 (seperti pengurus, pengawas pekerja, atau supervisor) yang tercantum dalam surat izin wajib menandatangani izin tersebut untuk mengesahkan kegiatan.
  • Izin kerja yang sudah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang, dengan memasangnya pada pos kegiatan agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai terlaksana.
  • Durasi kegiatan tidak boleh melebihi waktu yang tercantum dalam izin kerja
  • Ahli K3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan izin kerja bila:
  1. Kegiatan seperti yang terdaftarkan dalam izin kerja telah selesai terlaksana
  2. Kondisi yang berbahaya dalam izin kerja timbul dalam ruangan
  3. Pengurus wajib menahan setiap izin kerja yang telah batal minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan izin khusus. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan tercatat dalam izin tersebut sehingga perubahan atau perbaikan dapat terlakasana

Dalam hal ini, pekerja wajib memiliki izin kerja atau izin masuk sebelum melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas. IDokumen ini untuk mengesahkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus.  Hal ini sangat penting untuk memastikan pekerja yang terlibat memang kompeten dan memahami serta mengikuti prosedur keselamatan bekerja di ruang terbatas.

Izin kerja wajib memuat:

  • Ruang terbatas dengan izin khusus
  • Kegiatan yang berlangsung di dalamnya
  • Tanggal dan durasi kegiatan yang telah tertandatangan dalam izin kerja
  • Petugas-petugas utama yang bekerja dalam ruangan
  • Nama pekerja yang bertugas sebagai petugas madya
  • Nama ahli K3 yang bertugas, dengan spasi untuk tanda tangan atau inisial ahli K3 yang mengesahkan kegiatan
  • Bahaya dari ruangan
  • Langkah-langkah  untuk mengisolasi ruangan dan menghilangkan atau mengendalikan bahaya yang ada di ruang terbatas
  • Kondisi yang masih bisa untuk melakukan kegiatan
  • Hasil dari pengujian awal dan berkala, serta nama atau inisial petugas penguji dan waktu pengujian telah terlaksana
  • Tim penyelamat dan tim tanggap darurat yang selalu siap dan cara untuk memanggilnya (seperti peralatan dan nomor darurat yang dapat terhubung)
  • Prosedur komunikasi oleh petugas utama dan petugas madya untuk mempertahankan hubungan selama kegiatan berlangsung
  • Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, sistem alarm, dan alat-alat penyelamatan yang harus disediakan
  • Informasi lain yang dirasakan perlu, sesuai dengan kondisi ruangan, untuk memastikan keselamatan pekerja
  • Izin tambahan lainnya, seperti untuk melakukan pekerjaan panas, yang telah terbit untuk mengesahkan pekerjaan tersebut dalam ruang terbatas dengan izin khusus.

Nahh..

bagi kalian yang ingin mengetahui lebih jauh terkait bagaimana bekerja di ruang terbatas (Confined Space) dengan sertifikasi BNSP, bisa melalui informasi dibawah ini.

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safe Traaa……

Training Center Pilihan Kita